Bagi forum perkumpulan pebisnis di Kaskus melaporkan kalau Badan Usaha merupakan wadah ataupun entitas yang digunakan buat melaksanakan usaha secara komersil dengan tujuan buat menarik keuntungan. Sebaliknya bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia melaporkan kalau Badan Usaha merupakan sekumpulan orang serta modal duit memiliki kegiatan yang bergerak dibidang perdagangan ataupun dunia usaha/ industri. Definisi lain melaporkan kalau badan usaha merupakan sesuatu kesatuan organisasi serta murah yang memiliki tujuan buat mendapatkan laba ataupun keuntungan serta membagikan layanan kepada warga. Dari sebagian definisi tersebut, hingga bisa ditarik kesimpulan kalau badan usaha ialah sesuatu tempat ataupun organisasi yang mempunyai tujuan buat memperoleh laba serta buat membagikan pelayanan pada warga.
Dalam hukum industri badan usaha dibedakan jadi 2 ialah Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum( BUTBH) serta Badan Usaha yang Berbadan Hukum( BUBH). Badan Usaha di Indonesia sendiri masih bersumber dalam sebagian dasar hukum. Dalam peraturan perundang- undangan cuma Perseroan Terbatas yang mempunyai Undang- Undang sendiri. Sebaliknya buat Badan Usaha yang lain masih diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang. Dibawah ini hendak dipaparkan tiap- tiap dari Badan Usaha tersebut.
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum( BUTBH)
1 Industri Perseorangan( UP, UD, Home Industry)
Badan Usaha industri perseorangan merupakan badan usaha yang segala modalnya dipunyai oleh satu orang dimana, keuntungan atas usaha tersebut pula seluruhnya jadi keuntungan satu orang tersebut. Perihal ini pasti mempunyai konsekuensi tertentu yang dibebankan sepenuhnya kepada orang tersebut. Dalam hukum positif Indonesia, belum ditemui satupun ketentuan hukum yang mengendalikan secara spesial tentang badan usaha perseorangan. Industri perseorangan umumnya mempunyai nama Industri Dagang( PD), Usaha Dagang( UD), Usaha Perseorangan( UP), serta lain sebagainya.
Industri perseorangan bagi UU No 3 Tahun 1982 tentang Harus Catatan Industri( UU Catatan Industri) tercantum industri yang harus didaftarkan ke Kantor Registrasi Industri, kecuali 1. Bila industri tersebut diurus, dijalankan, ataupun dikelola individu pemiliknya, dengan cuma mempekerjakan anggota keluarga; 2. Betul- betul cuma hanya buat penuhi kebutuhan nafkah tiap hari pemiliknya; 3. Bukan ialah badan hukum ataupun persekutuan.
2. Maatschap ataupun Persekutuan
Dasar Hukum Maatschap terdapat pada Pasal 1618 hingga Pasal 1652 Bab VIII Bagian Satu Novel III KUHPerdata). Maatschap ataupun Persekutuan ialah sesuatu perjanjian dengan mana 2 orang ataupun lebih mengikatkan diri buat memasukkan suatu dalam persekutuan, dengan iktikad buat membagi keuntungan yang terjalin karenanya( Pasal 1618 KUHPerdata).
Maatschap ataupun persekutuan ini mempunyai kepribadian yang bertabiat 2 muka. Iktikad dari maatschap bertabiat 2 muka yakni Maatschap dapat buat aktivitas yang bertabiat komersial serta dapat buat aktivitas yang bertabiat non- komersial( tercantum dalam perihal ini buat persekutuan- persekutuan yang melaksanakan profesi). Hendak namun, dalam praktek mayoritas dipakai yakni maatschap buat aktivitas non komersial aktivitas profesi, semacam persekutuan diantara para lawyer(“ associated”,“ partner”,“ compagnon”), persekutuan para akuntan( KAP)
Dalam KUHPerdata tidak diatur gimana metode penderian maatschap, sebab ikatan pada maatschap terjalin cuma bertabiat intern diantara para sekutu.
Dengan demikian tidak relevan buat didaftarkan serta diumumkan. Walaupun tidak relevan buat didaftarkan serta diumumkan, namun dalam praktek, maatschap didirikan hingga dengan penandatanganan akta pendiriannya dihadapan Notaris, demikian mengingat kalau maatschap merupakan sesuatu perjanjian dengan mana 2 orang ataupun lebih mengikatkan diri buat memasukkan suatu dalam persekutuan, dengan iktikad buat membagi keuntungan yang terjalin karenanya( Pasal 1618 KUHPerdata).
3. Firma( Fa);
Dasar Hukum Firma( Fa) diatur dalam Pasal 15 hingga 35 Bab III Bagian I Novel I KUHD, seluruh yang jadi dasar hukum Maatschap, serta Perjanjain- perjanjian antara para pihak. Firma( Fa) ialah sesuatu perseroan yang didirikan buat melaksanakan sesuatu usaha dibawah sesuatu nama bersama( Pasal 16 KUHD). Tata metode pendirian Firma diatur dalam pasal 22, 23, 28, serta 29 KUHD.
Pasal 22 KUHD mengatakan kalau Firma wajib didirikan dengan akta otentik.
Pasal 23 KUHD mengatakan kalau Firma wajib didirikan dengan akta persekutuan yang muat Anggaran Dasar persekutuan wajib didaftarkan pada Kepaniteraan PN yang berwenang.
Pasal 28 KUHD mengatakan kalau akta pendirian yang membuat Anggatan Dasar wajib diumumkan dalam BNRI.
Hendak namun pada prakteknya pendirian Firma cuma hingga pada registrasi di PN saja, tidak terdapat yang hingga pengumuman dalam BNRI.
Dalam Firma, seluruh sekutu silih bertanggung- jawab secara tanggung renteng hingga kepada harta kekayaan pribadinya buat segala perikatan- perikatan persekutuan( Psl. 18 KUHD).
4. CV( Commanditaire Vennootschap)
Dasar hukum CV sama dengan dasar hukum Firma ialah seluruh yang diatur dalam Maatschap, Pasal 15 hingga 32 Bab III Bagian I Novel I KUHD, dan perjanjian antar pihak. CV mempunyai penafsiran kalau Perseroan yang tercipta dengan metode meminjamkan duit ataupun diucap pula perseroan komanditer, didirikan antara seorang ataupun antara sebagian orang persero yang bertanggungjawab secara tanggung renteng buat keseluruhannya, serta satu orang ataupun lebih selaku pemberi pinjaman duit.
Sesuatu perseroan bisa sekalian berwujud perseroan firma terhadap persero- persero firma didalamnya serta perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman duit.( Pasal 19 KUHD).
Mengingat CV diatur 1 titel dengan Firma( Fa serta CV diatur dalam 1 titel ke III, Bagian I, Novel I KUHD) serta mengingat CV ialah wujud spesial dari Firma, hingga syarat pendirian Firma tersebut diatas pula berlaku buat CV.
Sebagaimana salah satu ciri CV merupakan pembatasan tanggungjawab daripada sekutu diam, hingga supaya pembatasan tanggung jawab sekutu diam itu berlaku, absolut buat CV haruslah minimun terbuat secara otentik serta didaftarkan ke PN.
Diatas disebutkan kalau CV ialah wujud spesial dari Firma, hingga dimana letak kekhususan CV disbanding Firma? Dalam Firma, seluruh sekutu silih bertanggung- jawab secara tanggung renteng hingga kepada harta kekayaan pribadinya buat segala perikatan- perikatan persekutuan.( Pasal 18 KUHD). Sebaliknya dalam CV terdapat 2 berbagai sekutu, ialah sekutu komplementer/ sekutu kerja/ sekutu aktif serta sekutu komanditer/ sekutu diam/ sekutu pasif. Sekutu aktif ialah sekutu yang bertanggungjawab penuh hingga pada harta kekayaan individu, sebaliknya sekutu pasif ialah sekutu yang cuma bertanggungjawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.
Untuk mendirikan CV anda bisa menyerahkan segala urusannya kepada Jasa Pembuatan CV Perusahaan
Badan Usaha Berbadan Hukum( BUBH)
Perseroan Terbatas( PT);
Dasar Hukum Perseroan Terbatas( PT) diatur dalam Undang- Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berikutnya diucap dengan UUPT. Pasal 1 angka 1 dalam UUPT membagikan penafsiran terhadap Perseroan Terbatas yang berikutnya diucap perseroan, yakni badan hukum ialah persekutuan modal, didirikan bersumber pada perjanjian, melaksanakan aktivitas usaha dengan modal dasar yang sepenuhnya dibagi dalam saham serta penuhi persyaratan yang diresmikan dalam undang- undang ini dan peraturan penerapannya. Pertanggungjawaban pada Perseroan Terbatas dalam Pasal 3 ayat( 1) melaporkan kalau pemegang saham Perseroan tidak bertanggungjawab secara individu atas perikatan yang terbuat atas nama Perseroan serta tidak bertanggungjawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dipunyai.
Pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam Bab II Bagian I Tentang Pendirian. Pasal 7 ayat( 1) melaporkan kalau Perseroan didirikan oleh 2( 2) orang ataupun lebih dengan akta notaris yang terbuat dalam Bahasa Indonesia. Hendak namun persyaratan tersebut tidak berlaku pada pendirian PT yang segala sahamnya dipunyai oleh negeri ataupun PT yang mengelola bursa dampak, lembaga kliring serta penjaminan, lembaga penyimpanan serta penyelesaian, serta lembaga lain sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.
Organ PT terdiri atas Rapat Universal Pemegang Saham( RUPS), Direksi, serta Dewan Komisaris. Dalam perihal PT mengalami masalah di sidang hingga yang mewakilkan PT yakni Direksi selaku organ yang bertanggungjawab atas jalannya PT.